Saya belum punya NIB. Bagaimana cara membuatnya?

Jika Anda belum memiliki NIB, silakan mendaftarkan usaha kos Anda terlebih dahulu ke website OSS (Online Single Submission) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM (https://oss.go.id/id).

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

  1. Daftar / Login 
    Akses website OSS tersebut di atas. Buat akun UMK dengan NIK, email & WA, atau langsung masuk akun lama (jika sudah ada).
  2. Kelola Usaha
    Pada dasbor utama OSS, pilih menu Perizinan Berusaha lalu klik Kelola Usaha. 
  3. Lokasi Properti
    Isi alamat lengkap & unggah bukti kepemilikan (SHM/HGB/Sewa). Klik Submit.
  4. Kegiatan Usaha
    Masukkan kode KBLI yang paling sesuai dengan jenis operasional properti Anda. 
  5. Verifikasi & Mendapatkan NIB 
    Lengkapi data modal, omzet, & komitmen dokumen hingga NIB berhasil diterbitkan.