Jika Anda belum memiliki NIB, silakan mendaftarkan usaha kos Anda terlebih dahulu ke website OSS (Online Single Submission) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM (https://oss.go.id/id).
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Daftar / Login
Akses website OSS tersebut di atas. Buat akun UMK dengan NIK, email & WA, atau langsung masuk akun lama (jika sudah ada). - Kelola Usaha
Pada dasbor utama OSS, pilih menu Perizinan Berusaha lalu klik Kelola Usaha. - Lokasi Properti
Isi alamat lengkap & unggah bukti kepemilikan (SHM/HGB/Sewa). Klik Submit. - Kegiatan Usaha
Masukkan kode KBLI yang paling sesuai dengan jenis operasional properti Anda. - Verifikasi & Mendapatkan NIB
Lengkapi data modal, omzet, & komitmen dokumen hingga NIB berhasil diterbitkan.