Apa itu NIB dan KBLI?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang wajib dimiliki oleh semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar) sebagai bukti pendaftaran dasar, termasuk usaha kos-kosan. NIB akan diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran di website OSS (Online Single Submission) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM (https://oss.go.id/id).

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah pengelompokan jenis kegiatan ekonomi atau usaha di Indonesia yang ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dalam bentuk kode angka. KBLI berfungsi sebagai dasar perizinan ketika mendaftarkan NIB melalui OSS, menentukan risiko usaha, dan pendataan statistik untuk data aktivitas ekonomi nasional.