Saya mengajukan pembatalan di kos Singgahsini/APIK, mengapa asuransi kos tidak dikembalikan?

Saat Anda mengajukan pembatalan sewa di kos Singgahsini/APIK, beberapa ketentuan yang berlaku mengenai pengembalian dananya adalah sebagai berikut:

  1. Uang muka (DP) saat pembayaran pertama tidak bisa dikembalikan
  2. Bayar langsung lunas (tidak pakai DP) dapat dikembalikan jika diajukan sebelum Tanggal Mulai Ngekos/ tanggal check-in, sesuai ketentuan waktu yang berlaku
  3. Pengembalian dana dari pembatalan pengajuan sewa tidak termasuk: Biaya layanan Mamikos dan Asuransi

Setelah berhasil mengajukan dan melakukan pembayaran sewa di kos Singgahsini/APIK, Anda akan otomatis mendapatkan benefit asuransi penyewa dari Mamikos yang bekerja sama dengan Cermati. Polis asuransi akan dikirimkan langsung ke email terdaftar Mamikos Anda dan dapat Anda klaim melalui portal Cermati langsung.

Apabila pembatalan sewa Anda diproses dan disetujui, maka dana yang dikembalikan tidak termasuk Benefit Asuransi mengikuti Syarat dan Ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pengembalian dana bisa dicek di sini, cek juga Syarat dan Ketentuan Asuransi SinggahProtects di sini.