Ya, Anda bisa membayar uang muka (DP) untuk sewa kos yang menerapkan hal tersebut. Informasinya bisa Anda lihat di rincian pembayaran sewa pada iklan kos yang bertuliskan:
- “Wajib bayar DP” untuk kos yang mewajibkan bayar DP di pembayaran pertama.
- “Bisa bayar pakai DP” untuk kos yang bisa menggunakan DP atau langsung pembayaran penuh di pembayaran pertama.
Leave a Reply