Apakah transfer pendapatan dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam 1 bulan?

Pendapatan Anda akan ditransfer mengikuti dengan apa yang tertera pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Anda.

Jika Anda memiliki tipe transfer bulanan, maka transfer hanya akan dilakukan 1 kali di setiap bulannya sesuai dengan tanggal yang tertera di PKS (tanggal 1 atau 16).

Namun jika Anda memiliki tipe transfer mingguan, maka transfer akan dilakukan 4 kali dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Tanggal 1 (cut-off tanggal 23-30/31 bulan sebelumnya)
  2. Tanggal 8 (cut-off tanggal 1-7 bulan berjalan)
  3. Tanggal 16 (cut-off tanggal 8-15 bulan berjalan)
  4. Tanggal 23 (cut-off tanggal 16-22 bulan berjalan)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *