Ya, Anda bisa membayar uang muka (DP) untuk sewa kos yang menerapkan hal tersebut. Informasinya bisa Anda lihat di rincian pembayaran sewa pada iklan kos yang bertuliskan:
- “Wajib bayar DP” untuk kos yang mewajibkan bayar DP di pembayaran pertama.
- “Bisa bayar pakai DP” untuk kos yang bisa menggunakan DP atau langsung pembayaran penuh di pembayaran pertama.
Khusus untuk kos Singgahsini/APIK memiliki ketentuan DP sebagai berikut:
- Pembayaran DP dapat diajukan apabila periode antara tanggal booking dan tanggal check-in lebih dari 1 (satu) minggu.
- Apabila periode booking ke tanggal check-in kurang dari atau sama dengan 1 (satu) minggu, maka pembayaran sewa wajib dilakukan secara penuh (lunas) di muka.
Ketentuan pembayaran DP mengikuti Syarat & Ketentuan Singgahsini/APIK yang berlaku.
![]() |
![]() |


Leave a Reply